Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts

Pidato Presiden Mengenai Kisruh KPK VS POLRI

1 Comment
Beberapa waktu yang lalu hampir setiap hari kita disuguhkan oleh media televisi tentang adanya kejadian yang sangat memalukan bagi saya sebagai anak bangsa Indonesia yaitu kekisruhan di 2 lembaga penegak hukum antara KPK dan Polri.
Karena kekisruhan tersebut semakin memanas akhirnya pada tanggal 8-10-2012 presiden pun angkat bicara untuk menengahi kekisruhan tersebut. Semoga saja pidato presiden ini menjadi sebuah solusi untuk memperbaiki hubungan antara KPK dan POLRI.


Berikut pidato presiden

Bismillahirrahmanirrahim.
Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi.

Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasnya berkembang ke arah yang tidak sehat.
Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu.

Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan itu merujuk pada UU dan Mou, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat.
Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara? Isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK.

Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima 2 hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu di bawah presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon kpk itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK-Polri di bawah presiden.

Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan SMS yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini.

Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil Kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan polri kpk itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan Polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel Baswedan, esoknya saya juga bekerja.

Waktu itu lewat Menko Polhukam saya berikan, ada Kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari Minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya.

Saya tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan Kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. Pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.

Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat Indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam 4 hal utama.

1. Saya akan merespons apa yang disuarakan akhir-akhir ini, apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.

2. Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah Polri dan KPK.

3. Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.

4. Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesimpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah ke depan yang harus dilaksanakan.

Pertama, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi.

Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009. Tetapi Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden.

Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.

Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya.

Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk urusan penegakan hukum ini.

Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilayah yang bukan wilayah saya.

Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUHP, KUHAP maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. 

Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengarlir dalam UU KPK yang sekarang ini.

Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi KPK dan Polri serta solusi serperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan pandangan:

1. Pandangan siapa yang menangani persoalan simulator SIM

2. Penanganan personel penyidik KPK dari Polri

3. Insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.

Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya. 

1. Kasus simulator SIM, saya ingin jelaskan setelah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. 

Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.

Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. 

Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. 

Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50, tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.

2. Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengan penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.

Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.

Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. 

Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.

3. Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru.

Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertemuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar seluruh situasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar.

Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapa pun.
Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK.

Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota Polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya, ada anggota yang divonis dilihat sebagai upaya kriminilisasi KPK.

Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Komisari Polisi Novel Baswedan sekarang ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira-kira solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perselisihan KPK-Polri.

Berikut ini saya akan sampaikan pendapat saya dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi.

Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah-olah memperlemah KPK. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. 

Namun perlu diketahui bahwa konstitusi diperlukan untuk menyusun UU jika setelah UU itu diterbitkan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK untuk apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.

Sehubungan dengan itu semua, pandangan saya terhadap DPR untuk revisi UU KPK sebagai berikut, prinsip dasar saya tetap sama pada tahun 2009, saat waktu itu ada wacana peranan KPK. Saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep seperti apa DPR mau merevisi UU KPK itu.

Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Di tengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan bukan mengendorkannya.

Di satu sisi kita berharap pada KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemeberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga berharap pada Polri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. 

Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK. Harus dikatakan bahwa penyelesaian KPK saat ini kurang tepat ketimbang bekerja sama di dalam. Menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika didengar itu akan meningkatkan kerja KPK yang sudah baik saat ini.

Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 agustus lalu saya sampaikan lagi terima kasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi, bukan menghambat dan menutupinya. 

Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yang terjadi di Tanah Air, menurut pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.

Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan akhiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.

1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

2. Keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.

3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.

4. Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

5. Saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di masa lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerja sama mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik sinerginya dan dan kerja samanya.

Sementara Polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejahatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.

Ini akan menjadi keputusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi. Demikian.


Semoga informasi ini bermanfaat.

Daftar Negara-Negara Yang Melaksanakan Wajib Militer

3 Comments

Apa itu Wajib Militer
Wajib militer atau seringkali disingkat sebagai wamil adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18-27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara. Yang harus wamil biasanya adalah warga pria. Warga wanita biasanya tidak diharuskan wamil, tetapi ada juga negara yang mewajibkannya, seperti di Israel, Korea Selatan dan Suriname. Mahasiswa juga biasanya tidak perlu ikut wamil. Beberapa negara juga memberi alternatif tugas nasional (Layanan alternatif) bagi warga yang tidak dapat masuk militer karena alasan tertentu seperti kesehatan, alasan politis, atau alasan budaya dan agama.
Pada masa kini, wamil tergolong kontroversial, karena adanya penolakan, terutama untuk melayani pemerintahan yang tidak disukai oleh beberapa pihak, perang yang tidak populer (contoh: Perang Vietnam), dan tergolong pelanggaran terhadap hak individual. Orang-orang yang masuk wamil dapat menghindarinya, terkadang dengan meninggalkan negaranya.

Negara yang melaksanakan Wajib Militer
  • Aljazair
  • Angola
  • Austria
  • Bolivia
  • Brasil
  • Chile
  • Republik Cina (Taiwan)
  • Eritrea
  • Estonia
  • Finlandia
  • Georgia
  • Israel
  • Iran
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kuwait
  • Malaysia
  • Mesir
  • Myanmar
  • Norwegia
  • Negara-negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (Belarus, Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Moldova, dll), kecuali Ukraina.
  • Paraguay
  • Polandia
  • Romania
  • Rusia
  • Seychelles
  • Siprus
  • Singapura
  • Suriname
  • Suriah
  • Swedia
  • Swiss
  • Thailand
  • Turki
  • Ukraina
  • Venezuela
  • Yunani
Beberapa negara seperti Filipina, Republik Rakyat Cina, dan Indonesia mengenal wajib militer dalam konstitusi mereka (legal), tetapi saat ini tidak dilaksanakan atau hanya sebatas pelatihan dasar militer wajib bagi warga (dalam kasus Filipina). Amerika Serikat menghapuskan wamil pada tahun 1975, tetapi semua warga pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di U.S. Selective Service System untuk mempermudah pelaksanaan kembali wamil jika diperlukan.

Sumber:  http://id.wikipedia.org

Semoga informasi ini bermanfaat.

Gereja Mahanaim & Masjid Al-Muqarrabien Saksi Bisu Kerukunan Beragama

8 Comments
Jemaat Gereja Mahanaim dan Masjid Al-Muqarrabien pun akrab menjalin kebersamaan, meski berlatar belakang agama berbeda. Saat gereja diserang, warga Muslim tak ragu melindungi. Reporter KBR68H Novri Lifinus belajar soal kebersamaan antara umat beragama di sana.

Dua tempat ibadah di Tanjung Priok Jakarta Utara berdiri berdampingan selama lebih dari 50 Tahun.


Lagu gereja dan adzan
Setiap hari Ahad pukul enam petang, seperti biasa, Jemaat Gereja Mahanaim di Tanjung Priok, Jakarta Utara melaksanakan ibadah sore. Gereja ini letaknya tak jauh dari Pelabuhan dan Terminal Tanjung Priok. Bis-bis antar kota maupun antar propinsi seringkali melintas.

Tak lama, giliran suara adzan Maghrib berkumandang dari bangunan sebelahnya, Masjid Al-Muqarrabien. Suara adzan dan lagu-lagu gereja tak keras menggelegar. Hanya sayup-sayup terdengar dari luar. Pengurus gereja dan masjid sepakat untuk tidak menggunakan pengeras suara di luar, supaya ibadah tetap khusyuk.

Gereja Mahanaim dan Mesjid Al-Muqarrabien memang seperti saudara sekandung. Letaknya berdempetan, satu tembok penghubung yang digunakan bersama. Gereja dibangun pada 1950, oleh pelaut-pelaut Muslim dan Kristen yang singgah di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaut asal Sangihe Talaud, Sulawesi Utara ini, ingin memiliki tempat ibadah sekaligus wadah silaturahmi bagi para pelaut. Tatalede Barakati, Ketua Jemaat Gereja Mahanaim. 

Tatalede Barakati: "Mereka ingin apa yang terjadi di kampung halaman mereka juga terjadi di sini. Sehingga mereka berjuang, sehingga mendapatkan tanah di sini. Ketika mereka bergumul tahun 50an, mereka bergumul ingin membentuk persekutuan seperti di Sangir, di kampung halaman."

Gereja duluan yang dibangun. Di sampingnya, masih ada tanah kosong. Lantas dibangunlah masjid dua tahun kemudian, kata Ketua Yayasan Masjid Al-Muqarrabien, Assyah Azis.

Assyah Aziz: "Al-Muqarrabien itu wakaf dari pelayaran. Jadi ini mereka, ini mesjid dibangun, gereja juga dibangun. Jadi bersamaan membangunnya pada waktu itu."

Masjid terdiri dari dua lantai, mampu menampung hingga 3.000 jemaah.

Assyah Aziz: "Nanti bawah temboknya ibu pasang keramik, nanti seperti ini, supaya kelihatannya bersih. Sebelahnya Gereja. Jadi dia emang satu tembok."

Sementara gereja terdiri dari tiga lantai. Ketua sekaligus Pendeta Jemaat Gereja Mahanaim Tatalede Barakati menjelaskan, gereja juga menyediakan tempat pengobatan gratis bagi warga.

Tatalede Barakati: "Di atas lantai 3 itu kantor resort, sama dengan sinode. Jadi 15 jemaat itu kantornya di atas, lantai 3. Lantai 2 kantor, kantor Mahanaim, lantai 1 tempat ibadah, perpustakaan, ruang pemeriksaan dokter. Tiap Minggu kan ada pengobatan cuma-cuma untuk jemaat."

Dari luar, tampak lambang salib gereja bersebelahan dengan kubah masjid. Ini jadi penanda kebersamaan dua jemaat berbeda agama.

Muslim jaga gereja
Kerukunan terbukti saat gereja akan dibakar pada 1980-an. Saat itu tengah terjadi kerusuhan di Tanjung Priok, yang membuat gereja jadi sasaran ancaman pembakaran. 50-an orang datang dan menimpuki gereja. Seketika, 100-an warga masjid pasang badan menjaga gereja.

Tatalede Barakati: "Dan pada waktu musibah dulu Tanjung Priok, malah yang jaga gereja ini adalah mereka. Mereka bilang, kalau mereka mau bakar gereja, bakar mesjid dulu, langkahin mereka. Jadi mereka yang sebenarnya berjuang pada waktu peristiwa Tanjung Priok dulu, di sini aman karena mereka yang jaga."

Kerukunan dan gotong royong dijaga sampai sekarang. Anggota jemaat Gereja Mahanaim Adrianus Yakob bercerita, setiap Natal, pemuda masjid berduyun-duyun datang mengamankan gereja.

Adrianus Yakob: "Pada waktu hari Natal atau ibadah-ibadah hari raya Gereja, itu pemuda-pemuda Mesjid itu ikut turut bertanggung jawab dalam soal keamanan. Terus itu halaman mereka, mereka relakan untuk tempat parkir motor. Jadi ada suatu hubungan yang tidak biasa, artinya di tempat lain."

Saling bantu
Ketika masjid melakukan khitanan massal, jemaat gereja tak segan membantu, kata Ketua Yayasan Mesjid Al-Muqarrabien, Assyah Azis.

Assyah Aziz: "Waktu itu memang ada ya. Waktu itu mereka ada bikin kegiatan untuk khitanan anak-anak yatim. Kita membantu juga. Saling kerjasama yang baik."

Begitu juga ketika Gereja Mahanaim mengadakan pengobatan gratis, kata Pendeta Tatalede Barakati.

Tatalede Barakati: "Kerja bakti, pasar murah, misalnya mendekati Lebaran. Terus ada pengobatan cuma-cuma, operasi bibir sumbing, penghitanan, itu ditanggung, jadi kita bikin apa, baksos, bakti sosial. Jadi di sini dibikin karena kita orang merasa dengan masyarakat tuh kan harus membaur."

Berbagai cara dilakukan demi menjaga kerukunan antara Muslim dan Kristen di gereja dan masjid yang bersebelahan di sana. Ketua Yayasan Mesjid, Assyah Azis mengaku tak segan mengusir siapapun warga yang bersantai-santai dalam masjid.

Assyah Aziz: "Engga, takutnya itu nanti ada orang-orang yang provokatorlah. Kita kan selama ini udah damai terus. Takutnya nanti ada orang-orang yang gitu, yang ibu takut. Mencegahnya disuruh pengurus-pengurus jangan ada yang tidur di sini."

Kebaktian dan shalat
Gereja pernah juga membatalkan jadwal kebaktian Minggu, karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Pendeta Tatalede Barakati bercerita, kebaktian lantas digeser ke sore hari.

Tatalede Barakati: "Misalnya dia orang shalat Ied kena Minggu, Minggu pagi. Kita tidak ada ibadah Minggu subuh, dikasih sama mereka. Kan pernah waktu itu shalat Ied hari Minggu. Jadi kami kasih mereka, jadi kita tidak bikin ibadah pagi subuh. Subuh kan di sini jam 6. Karena mereka shalat Ied, kami berikan pada mereka pakai ruangan depan."

Kerjasama yang mereka lakukan setiap hari adalah berbagi lapangan parkir. Menurut Assyah, setiap shalat Jumat, lahan gereja dipakai untuk beribadah. Sementara setiap Minggu, jemaat bisa menggunakan lahan parkir masjid.

Assyah Aziz: "Mereka juga mungkin membantu yang tidak sepengetahuan ibu. Begitu juga kita kalau dia ada kegiatan, mereka minta izin parkir di sini. Silahkan, kata ibu. Asal tertiblah."

Banyak yang jatuh kagum dengan kerjasama masjid dan gereja ini, kata Assyah. "Mereka juga tanya. Bu, Aduh saya baru lihat ini, kok Gereja dengan Mesjid bisa rukun ya, katanya. Sampai bisa begini gimana bu itu? Coba bu ...Ya itu saling menghargailah intinya."

Rukun berdempetan
Yayasan antar agama dan perdamaian, ICRP menyebutkan, sepanjang Januari 2010 saja sudah terjadi 20 kasus kekerasan agama, di antaranya perusakan rumah ibadah. Karenanya berada di lingkungan Gereja Mahanaim dan Masjid Al-Muqarrabien terasa sejuk. Gereja dan masjid berdampingan, berbagi tembok penghubung, nyanyian gereja dan adzan bisa saling bersahutan tanpa seteru.

Persis dengan arti kata Al-Muqarrabien, kata imam besar masjid, Tubagus Chotib. "Muqarrab artinya dalam masalah ini, ya supaya kita artinya tetap saling hormat menghormati, menjaga kesatuan dan persatuan, dengan artinya kita menjaga persatuan dan kesatuan sebagai umat, sebagai bangsa, insya Allah negara kita menjadi aman tentram tidak ada apapun."

Juga pas dengan arti nama Mahanaim. Andreas Pieter adalah salah satu jemaat yang ikut membangun gereja dan mengusulkan nama ini. "Mahanaim itu kan tentara Allah, artinya itu. Satu hal yang berkesan sampai sekarang bahwa kerukunan kami sampai sekarang tetap khususnya menjadi jiwa dari kita orang Mahanaim, khususnya orang Sangir yang ada di Jakarta Utara."

Slamet, warga yang sudah tinggal 32 tahun di sana, menjadi saksi kerukunan antar umat beragama di sana. "Saya lihat itu selama ini aman-aman aja. Boleh dibilang begitulah."

Sumber : http://www.kbr68h.com/

Semoga informasi ini bermanfaat.

Cara Mengetahui Nomor Handphone Sendiri

35 Comments
Banyak mungkin dari kita yang sampai saat ini tidak dapat mengingat nomor handphone kita sendiri apalagi nomor handphone orang lain...benar gak...? itu semua mungkin karena memang jumlah digit dari nomor handphone tersebut yang terlampau banyak yaitu rata-rata berjumlah 12 digit.
Bila nomor handphone kita itu termasuk golongan nomor cantik mungkin itu tidak  menjadi masalah, namun bagaimana dengan nomor yang termasuk golongan nomor berantakan/acak-acakan tentu itu akan menjadi masalah bukan, dan biasanya masalah itu akan terjadi ketika kita sedang mengisi pulsa elektrik. Nah..bagi anda yang ingin mengetahui nomor handphone milik anda sendiri, ada sebagian operator selular di Indonesia yang memberikan fasilitas tersebut.


Dibawah ini adalah sebagian dari kode-kode operator selular yang dapat kita pergunakan untuk dapat mengetahui nomor handphone milik kita sendiri.

Kartu Telkomsel ( Simpati dan AS )
Ketik :     *808#  kemudian tekan tombol Call

Kartu XL
Ketik :     *123*6*4*1*1#  kemudian tekan tombol Call

Kartu Indosat ( Im3 dan Mentari )
Ketik :     *777*8#  kemudian tekan tombol Call

Kartu Axis
Ketik :     *2#  kemudian tekan tombol Call

Kartu Three
Ketik :     *998#  kemudian tekan tombol Call

Kartu Smart
Ketik :     *551# kemudian tekan tombol Call

Kartu Fren
Untuk fren caranya adalah dengan cara mengirimkan sms, formatnya ketik : STATUS dan kirim ke 551, dan akan ada balasan " Anda berada dalam layanan selular dengan nomor aktif 0888xxx".

Kode-kode diatas adalah hanya sebagian dari beberapa operator yang ada di Indonesia yang memfasilitasi para pelanggannya untuk dapat mengetahui nomor handphone miliknya sendiri, namun terkadang operator sering merubah kode-kodenya tersebut. Dan apabila anda mengetahui informasi kode-kode selain dari daftar operator diatas, kiranya anda mau menambahinya di kotak komentar. 

Semoga informasi ini bermanfaat.

Cara Mengetahui Kode Area Kartu Simpati & AS

19 Comments
Pernah gak suatu ketika handphone kamu mendapat sms atau panggilan masuk dari seseorang yang mana nomornya tersebut belum ada dalam Daftar Kontak Handphone anda...? pasti anda penasaran bukan dan ingin mengetahui siapakah yang menghubungi anda dan dari daerah manakah nomor tersebut...?
Ada sebuah Situs yang menyediakan fasilitas tersebut, dimana anda bisa mengetahui dari daerah manakah nomor yang menghubungi anda itu, namun ini hanya untuk anda yang menggunakan kartu Telkomsel yaitu Kartu Simpati dan Kartu AS.

Kode Kartu Perdana Telkomsel
  • Kartu Simpati berawalan : 0812xxx, 0813xxx, 0821xxx
  • Kartu AS berawalan : 0852xxx dan 0853xxx
Kunjungi alamat websitenya DISINI, kemudian didalam situs tersebut ada sebuah kotak  yang mengharuskan anda mengisi nomor kartu simpati/as kemudian klik tombol " Search ".
Tampilannya seperti gambar dibawah ini



Setelah anda memasukkan nomor Hp anda dan mengklik tombol Search, maka akan muncul tulisan Result : 0813xxx terdaftar di HLR JAKARTA, yang berarti nomor handphone 0813xxx tersebut berasal dari daerah Jakarta.
Tentunya kini anda sudah bisa mengetahui dari daerah mana nomor tersebut bukan...? dan anda sudah pasti bisa menebak kira-kira siapakah yang menghubungi anda itu.
Buat rekan-rekan yang punya informasi cara mengetahui kode daerah kartu, selain dari Telkomsel anda bisa menambahkannya di kotak komentar


Semoga informasi ini bermanfaat.